ZINAH- Hiduplah kudus dan jauhi perzinahan
Ams 6:32
Siapa melakukan zinah tidak berakal budi;
orang yang berbuat demikian merusak diri.
Oleh: Lazarus Djami, S.Th.-Jumat 15 Mei 2020
I. TIDAK MENGHORMATI PERKAWINAN YANG SAH
Zinah, merupakan perbuatan jahat dan keji, sebagai perilaku yang tidak senonoh, dan merusak kehormatan diri.
Dewasa ini zinah ditujukan kepada mereka yang sudah berumah tangga, tetapi tidak dapat menahan nafsu berahinya. Zinah sebagai pelanggaran seksuil (1Kor 6:13-18; 7:2; Ef 5:3 dan lain-lain; melanggar kesusilaan perkawinan: Mat 5:32; 1Kor 5:1). Zinah merupakan hubungan tanpa sepengetahuan/sembunyi dari dan kepada suami atau istri (pasangannya masing-masing).
A. Hukum Allah: Zinah dalam berbagai agama pun dibicarakan, seperti:
a. Budha: melanggar sila ke-3 Pancasila, yang akan membawa seseorang ke neraka dan membuat hidupnya tidak tenang
b. Islam: sebagai perbuatan yang keji dan dosa besar
c. Yahudi: sangat melarang dengan jelas pada Perjanjian Lama
d. Kristen: zinah timbul dari hati, hati merupakan pemicu timbulnya segala keinginan jahat (1 Petrus 2:24 bd. Mat. 15:18-19). Sehingga orang yang berkanjang dalam dosa perzinahan adalah sebagai hati yang terus dilatih dalam segala keserakahan. Orang yang berbuat demikian tidak akan mendapat kerajaan Allah (I Kor. 6:9) 2Ptr 2:14 Mata mereka penuh nafsu zinah dan mereka tidak pernah jemu berbuat dosa. Mereka memikat orang-orang yang lemah. Hati mereka telah terlatih dalam keserakahan. Mereka adalah orang-orang yang terkutuk!
Mat 5:32 Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah, ia menjadikan isterinya berzinah; dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia berbuat zinah. (Mat 19:9; Luk 16:18 ) Mrk 10:12 Dan jika si isteri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, ia berbuat zinah."
Hormatilah perkawinanmu, dan jangan mencemarkan tempat tidurmu (Ibr. 13:4)
Darimana datangnya perzinahan? Keinginginan
Mengingini adalah keininginan atau hawa nafsu yang dititah dalam ke-10 hukum dan melarang segala ‘kenginginan’ yang berlawan dengan Firman Tuhan (Kel 20:17; Rom 7:7; 13:9). Ketika seseorang mengingini sesuatu maka seluruh kepribadiannya terlibat dalam keinginan itu. Jika apa yang diingini bersifat salah dan keinginan itu tidak terkendali, maka akibatnya ialah pengrusakan kesejahteraan orang lain. Karena itu Titah ke-10 melarang keinginan dan keserakahan. Kata Yunani epithumia mengungkapkan keinginan yang kuat, apakah itu hal yang baik atau buruk harus ditentukan dari kalimat sekitarnya. Kata ini juga dipakai untuk keinginan Kristus yg murni (’ Aku sangat rindu’, Luk 22:15) dan keinginan Paulus untuk ‘pergi dan diam bersama-sama dengan Kristus’ (Fili 1:23) atau keinginannya bertemu dengan orang-orang yg bertobat karena pelayanannya (’ rindu yg besar’, 1Tes 2:17). Sedangkan dalam arti buruk epithumia diterjemahkan baik keinginan maupun hawa nafsu (Rom 6:12; 8:7; 13:14; Kol 3:5; Yud 1:16). Epithumia berarti keinginan berahi (seks) Mat 5:28; Ef 2:3; 1Yoh 2:16; 1Pet 2:11. Istilah Yunani pathos (1Tes 4:5) dan hedone (Yak 4:3) juga diterjemahkan keinginan. Apabila keinginan jahat tidak disalibkan tapi dibiarkan, maka keinginan itu bernyala seperti api (Kol 3:5). Pada pihak lain, keinginan Roh berlawanan dengan keinginan daging (Gal 5:17), dan pada saat seorang mengingini Tuhan serta karunia-karunia-Nya yg terbaik (1Kor 12:31) maka tubuh manusia menjadi alat kebenaran (Rom 6:12).
Sebab itu,
Kel 20:17 Jangan mengingini rumah sesamamu; jangan mengingini isterinya, atau hambanya laki-laki, atau hambanya perempuan, atau lembunya atau keledainya, atau apapun yang dipunyai sesamamu." Kel 34:24 sebab Aku akan menghalau bangsa-bangsa dari depanmu dan meluaskan daerahmu; dan tiada seorangpun yang akan mengingini negerimu, apabila engkau pergi untuk menghadap ke hadirat TUHAN, Allahmu, tiga kali setahun. Ul 5:21 Jangan mengingini isteri sesamamu, dan jangan menghasratkan rumahnya, atau ladangnya, atau hambanya laki-laki, atau hambanya perempuan, atau lembunya, atau keledainya, atau apapun yang dipunyai sesamamu. Ul 21:11 dan engkau melihat di antara tawanan itu seorang perempuan yang elok, sehingga hatimu mengingini dia dan engkau mau mengambil dia menjadi isterimu.
B. Hukum Dunia:
Banyak negara dengan peraturannya masing-masing yang patut dan harus ditaati oleh semua warga negaranya. Demikian pula dalam hal perzinahan diatur sedemikian rupa, sehingga warga nrgara dapat menghormati arti sebuah pernikahan.
Indonesia: Jelas pada pasal 284 KUHP, terancang hukum pidana, jika yang melakukannya adalah salah seorang dari wanita atau laki-laki dalam status sudah menikah; sebab melanggar kehormatan perkawinan.
Amerika: dihukum 2 tahun penjara atau 18 bulan dan denda $10
Eropa: Zina tidak dihukum
India: dilakukan oleh laki-laki/perempuan, walaupun masih bujang. Laki-laki akan dihukum 5 tahun penjara, sementara perempuan tidak.
II. Sebagai bentuk Persembahan Berhala
Secara kiasan dalam arti: penyembahan berhala, sebagai kenajisan ibadat; Rom. 2:22 Ketidaksetiaan dan murtad terhadap Allah Israel, khususnya dalam kitab Yehezkiel dan Hosea. Im 17:7 Janganlah mereka mempersembahkan lagi korban mereka kepada jin-jin, sebab menyembah jin-jin itu adalah zinah. Itulah yang harus menjadi ketetapan untuk selama-lamanya bagi mereka turun-temurun. Why 2:14 Tetapi Aku mempunyai beberapa keberatan terhadap engkau: di antaramu ada beberapa orang yang menganut ajaran Bileam, yang memberi nasihat kepada Balak untuk menyesatkan orang Israel, supaya mereka makan persembahan berhala dan berbuat zinah. Why 2:20 Tetapi Aku mencela engkau, karena engkau membiarkan wanita Izebel, yang menyebut dirinya nabiah, mengajar dan menyesatkan hamba-hamba-Ku supaya berbuat zinah dan makan persembahan-persembahan berhala.
Hiduplah kudus dan jauhi perzinahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar