Senin, 04 Juli 2022

Belis Bentuk Denda Adat

 Belis sesungguhnya dalam kalangan Sumba itu  tidak ada. Sebab dalam prinsip kawin - mawin suku ini, tidak sekedar meperbesar suatu marga "kabihu", tetapi terlebih dalam hubungan antar suku-suku untuk menjadi besar dan ternama dengan sebuah kawin-mawin/pernikahan cara adat. Sebab itu diatur sedimikian rupa supaya dalam kawin-mawin itu harus dengan anak om "anak tuya", dan tidak boleh di "Pa pangga"langgar. Belis yang sesungguhnya hanya 1 mamuli yang dibawa kepada orang tua perempuan dan dilakukan cara ritual dan menyatakan kepada "Marapu" bahwa anak perempuan itu sudah dewasa dan layak kawin. Di sini tidak ada denda/belis, mengapa? Karena orang ini ia melakukan pada/sesuai dengan apa yang harus dibuat dalam aturan adat yang disebut dalam syair sebagai "tabbu ngia pa pata - kallu ngia pa punggu". Mengapa ada belis/denda? Hal itu terjadi jika si laki-laki ini tidak lagi ambil anak om "ana tuya", maka denda adat/belis yang saat ini lebih dikenal dengaan sebutan mas kawin atau dalam hal ini lebih tepat disebut denda adat, sebab ia mengambil perempuan di luar marganya/marga lain. Ini yang disebut "Pangga" yaitu melanggar perjanjian atau kebiasaan/kesepakatan, sebab itu harus di hukum dengan bayar denda. (Ng.I -L-Dj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar