Sumba Timur, Selasa (05/07/2022)
Gelar perkara kasus sengketa tanah marga Lebakaruku dinaikkan ke status Pemeriksaan Setempat Lokasi Objek Sengketa (PS) di Pengadilan Negeri Waingapu, dengan nomor perkara 12/pdt.G/2022/PN Wgp. Humas Pn Waingapu menjelaskan bahwa benar hari ini ada gelar beberapa kasus dan salah satu adalah kasus antara Oktavianus Windi sebagai penggugat dan tergugat adakah Yaneti Lomi dkk.
Jems sebagai anak dari penggugat merasa bahwa apa yang menjadi kekuatan kami adalah status marga dalam budaya Sumba, selain itu lokasi tanah yang dirasai tergugat sebagai milik dan haknya adalah lokasi yang berbeda dengan lokasi SPPT yang kami bayar selama ini.
Ia juga menanbah sedikit kecewa dengan waktu yang ditentukan dalam surat undangan. Kami diundang jam 08.30, dan sampai saat ini jam sudah menunjuk pukul 09.30 tergugat belum juga hadir dan PS belum dimulai.
Ia berharap, supaya masalah waktu diperhatikan dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar